-- Selamat Datang di Website Resmi SMK-PP Negeri Banjarbaru -- Jam Pelayanan Senin sd Kamis jam 08.00 sd 15.30 Wita (Istirahat: 12.30 sd 13.30), Jumat 08.00 sd 16.30 wita (Istirahat: 11.30 sd 14.00) -- PPDB 2024: Jalur Undangan dibuka 1 Maret 2024 - Jalur Penelusuran Minat dan Potensi Akademik (PMPA) dan Jalur Umum dibuka 2 Mei 2024 -

PENDERASAN PELATIHAN SEJUTA PETANI DAN PENYULUH OLEH KEMENTAN
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggelar Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh (PSPP) yang ditujukan untuk terus meningkatkan kapasitas Petani di seluruh Indonesia, sebagai Upaya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian. Selain itu Kementan telah mengambil lan...


BPS SEBUT NTP NASIONAL NAIK HINGGA 111,85
Rilis Kementan, 3 September 2023Nomor : 410/R-Kementan/09/2023 JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani atau NTP nasional pada Agustus 2023 yang mencapai 111,85 atau mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen. Kenaikan NTP dipicu karena naiknya harga yang diterima petan...


Kenalkan Inkubator Bisnis Pertanian Melalui Public Hearing
Sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Public hearing menjadi mekanisme publikasi yan...


PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN DAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA IP

 

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN

Langkah 1

Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan cara pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui situs web PPID : https://ppid.pertanian.go.id/

Langkah 2

Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3

Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.

Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4

Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 5

14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Langkah 6

Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat, Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.

 

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA IP